SEPUTAR KEGIATAN

Selasa, 10 Januari 2012

TNI AD Buka Penerimaan Calon Tamtama 2012

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012. Senin(9/1).Pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012.

Penerangan Kodam I/BB dalam press realsennya menyampaikan
Bagi yang berminat menjadi dapat mendaftarkan diri di Ajendam I/BB jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem). Pendaftar membawa Ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopinya sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya.

Kemudian KTP Calon dan KTP oarang tua asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah : Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan

Selain itu  tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit

Pesryaratan lainnya berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali

Sementara bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga. Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD.

"Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi : Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dalam realse yang dikirmikan Pendam I/BB

Setiap calon juga harus bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain : Bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran  dapat diperoleh  pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

"Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001)," sebut Pendam I/BB

Kodam I/BB juga menegaskan,bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta .

"Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001)," tegas Pendam I/BB.

0 komentar:

Posting Komentar