SEPUTAR KEGIATAN

Kamis, 01 Desember 2011

Bupati Tapteng Sambut Baik Program Jamsostek


Bupati Raja Bonaran Situmeang SH MHum menyambut baik pelaksanaan program Jamsostek yang diatur dalam UU No 3 tahun 1992 di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Program Jamsostek bertujuan untuk melindungi para pekerja dari berbagai resiko seperti sakit, hamil, bersalin, kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dorongan, dukungan dan arahan Bapak Bupati, mudah mudahan pelaksanaan program jamsostek di wilayah Tapteng kedepan semakin baik dan pesertanya semakin meningkat,” ungkap Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sibolga Mangasi Sormin SH MM didampingi Kepala Bidang Umum , SDM , TI dan Humas Sanco Simanullang ST MT, seusai audiensi di ruang kerja Bupati Tapteng di Pandan, Kamis (01/12) dalam siaran pers.

Bupati dalam arahannya meminta PT Jamsostek (Persero) dan dinas terkait segera melakukan pengecekan seluruh perusahaan, apakah seluruhnya pekerjanya sudah ikut jamsostek.“Saya dengar ada tuntutan tuntutan dari buruh di beberapa perusahaan, mengapa mereka tidak diikutkan menjadi peserta jamsostek. Padahal ikut jamsostek merupakan kewajiban sebagaimana perintah undang undang,” kata Bupati seperti dikutip Kakacab Sibolga.



Bupati mengharapkan agar program jamsostek yang jelas dilandasi payung hukum dapat di laksanakan oleh perusahaan dengan sebaik-baiknya.Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sibolga Mangasi Sormin SH MM dalam kesempatan itu melaporkan maksud audiensi, yaitu melaporkan pasca pelantikan dirinya sebagai kepala cabang yang baru. Sormin menyebutkan, Kantor Cabang Sibolga memiliko luas daerah operasional 12 kabupaten / kota. Jumlah tenaga kerja yang ikut jamsostek masih minim.

Sormin pada kesempatan itu memohon dukungan Bupati, agar pelaksanaan program jamsostek di Tapteng dapat berjalan dengan baik.”Pada gilirannya program jamsostek akan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapteng,” katanya.



Sementara itu Kepala Bidang Umum , SDM , TI dan Humas Sanco Simanullang ST MT menambahkan, pelaksanaan program jamsostek telah diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 1992 yang mengamanatkan perusahaan yang membayar Upah seluruh tenaga kerja Rp. 1 Juta dan atau mempekerjakan 10 orang, wajib hukumnya masuk Jamsostek. “Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Tengah sekitar Rp 1.070.000,- Ini berarti Pak Bupati, 1 orang pekerja sudah wajib masuk jamsostek di Tapteng,” jelas Manullang seraya menambakan para tukang becak, nelayan, petani, dan pedagang kaki lima sudah dapat mengikuti program jamsostek dengan sukarela.(*)

0 komentar:

Posting Komentar