SEPUTAR KEGIATAN

Selasa, 27 Desember 2011

Perusahaan Konstruksi Diwarning Untuk Ikut Jamsostek




Tapteng

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang meminta kepada perusahaan maupun pekerjaan jasa konstruksi agar mencantumkan keikutsertaan tenaga kerjanya menjadi peseta program jamsostek guna terpenuhinya perlindungan buruh termasuk kesejahteraan buruh seperti upah maupun jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

“Saya ingatkan agar setiap perusahaan maupun pekerjaan jasa konstruksi agar mencantumkan keikutsertaan tenaga kerjanya menjadi peseta program jamsostek. Tolong dalam kontrak kerja setiap pembangunan daerah, berikan jamsostek bagi tenaga kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku,” himbau Bonaran Situmeang saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi di 12 kabupaten / kota daerah operasional Kantor Cabang Sibolga, di hotel Bumi Asih, Pandan Beach Resort Sibolga, baru baru ini.


RRapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksdihadiri sejumlah pejabat diantaranya Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) yang diwakili Drs. Erisfa, Kabag Progsus diwakili Sirus Gultom, Kadissosnaker Tapsel Syamsul Bahri Siregar, Kadissosnaker Kota Sibolga Sofyan Nasution, Kadissosnaker Tapteng Eddy Sofyan Damanik pejabat lain dari 12 Kabupaten/ Kota.


Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero) diwakili Drs Erisfa mengatakan setiap penyedia jasa yang mempunyai status usaha baik menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja baik proyek APBD, APBN dan Swasta wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).


Erisfa beralasan, pelaksanaan program jamsostek sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 dan KEP 196/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

"Gubernur Sumatra Utara sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur No 560/293.K/tahun 2005 tentang penyempurnaan tim koordinasi fungsional (KF) pelaksanaan program jamsostek di Provinsi Sumatera Utara dan No. : 560/1840.K/tahun 2005 tentang pelaksanaan program jamsostek di Sumatera Utara," ujarnya.


Kepala Kantor Cabang Sibolga Mangasi Sormin SH MM dalam laporannya mengatakan tujuan pertemuan adalah untuk meningkatkan sinergi dahn hubungan positif antara tim Pembina Jasa Konstruksi di wilayah Cabang Sibolga. Sormin berharap dengan pertemuan tersebut, agar kabupaten / kota yang bertugas untuk memungut iuran jamsostek untuk program jasa konstruksi dapat melaksanakan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

"Bahkan agar pada setiap klausul kontrak proyek, tecantum pasal yang berisi kewajiban rekanan mengikutkan seluruh tenaga kerja dalam perlindungan program jamsostek," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar