SEPUTAR KEGIATAN

Senin, 26 Desember 2011

Mabes TNI Terima Mahasiswa Beasiswa Tahun 2011


Markas Besar Tentara Nasional Indonesia memberikan kesempatan kepada Mahasiswa/I Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta untuk menjadi Perwira Prajurit Karier (PA PK) melalui Beasiswa TNI.

Kepada segenap Warga yang berminat menjadi Perwira Prajurit Karier TNI dapat mendaftarkan diri ke Sub Panda Medan di Ajendam I/BB jalan Gatot Subroto KM 7,5 Medan, Subpanda Padang di Lantamal II/Teluk Bayur Padang jalan Bukit Putus Padang yang dimulai tanggal 1 s/d 31 Desember 2011. "Pendaftaran dilakukan secara online melalui Website http://rekrutmen-tni.ilmci.com," dalam press realese yang dikirimkan Pusat Pemberitaan Kodam I/BB kemarin.


Ada pun persyaratan : Warga Negara Indonesia, pria/wanita dan bukan prajurit TNI, Polri dan PNS. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mahasiswa Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-urangnya : Program S1 Kedookteran Umum 2,60, Program S1 lainnya 2,80. Mahasiswa perguruan tinggi dengan jurusan studi berakreditas ”A” dan perguruan tinggi binaan TNI sesuai dengan kebutuhan jurusan/program studi yang dibutuhkan.

- Usia pada tanggal 1 Maret 2012 dengan ketentuan sebagai berikut : Program Sarjana (S1) jurusan Kedokteran Umum minimal sudah menyelesaikan 120 SKS, semester 6 atau 3 semester menjelang lulus Sarjana Kedokteran (S.Ked) dengan ketentuan usia tidak lebih dari 25 tahun jika belum mencapai Sarjana Kedokteran (S.Ked), program sarjana (S1) jurusan lainnya : usianya tidak lebih dari 23 tahun jika telah mencapai 100 SKS, usianya tidak lebih dari 24 tahun jika telah mencapai 130 SKS, usianya tidak lebih dari 25 tahun jika telah mencapai 140 SKS.

- Berkelakuan baik serta tidak kehilngan hak untuk menjadi Prajurit TNI yang dinyatakan dengan surat keterangan dari polres setempat. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya. Tinggi badan minimal 163 Cm bagi Pria dan 157 Cm bagi Wanita berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam status Mahasiswa Beasiswa TNI.

- Sesuai jurusan/kesarjanaan yang dibutuhkan dari perguruan tinggi yang ditentukan. Mendapat surat rekomendasi dari Dekan/Direktur fakultas/jurusan dengan melampirkan transkrip (daftar nilai) studi berikut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Persyaratan khusus : mengajukan permohanan secara tertulis untuk memperoleh Beasiswa Ikatan Dinas TNI kepada Panglima TNI U.p. Aspers Panglima TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

- Sanggup menjalani Ikatan Dinas Pertama Keprajuritan (IDP) selam 10 tahun sejak diangkat menjadi Perwira TNI. Sanggup ditempatkan di seluruh Republik Indonesia setelah selesai pendidikan. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian baik daerah maupun di pusat sesuai aspek yang telah ditentukan meliputi : Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani (renang dan postur), Mental Ideologi, Psikologi.

Jurusan Program Studi yang di butuhkan : Pria, Fakultas Kedokteran (Kedokteraan Umum, Kedokteraan Gigi), Fakultas Medis (Elektro Medis), Fakultas MIPA (Statistik), Fakultas Tehnik ( Tehnik Elektro/Arus Kuat, Tehnik Arsitektur, Tehnik Geodesi, Tehnik Penerbangan, Tehnik Meterologi dan Geofisika), Fakultas Ekonomi (Akuntansi). Wanita, Fakultas Kedokteran (Kedokteraan Umum, Kedokteraan Gigi).

- Pendaftaran/registrasi ulang dilaksanakan setiap hari kerja dengan cara calon datang sendiri ketempat pendaftaran untuk mengisi formulir pendaftaran dan membawa dokumen asli dan fotokopi yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 2 (dua) lembar sebagai berikut : Akte Kelahiran, Ijazah SD, SLTP dan SLTA berikut Danem, KTP Calon dan KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Kartu Mahasiswa, Surat Rekomendasi dari Dekan Fakultas dilampiri transkrip nilai/studi berikut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

Catatan :

1. Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

2. Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat.(Pasal UU RI No. 20 Th 2001)

0 komentar:

Posting Komentar